KEDUDUKAN HUKUM DAN KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PIDANA: PERSPEKTIF KUHP LAMA DAN KUHP BARU

Authors

  • Erick Darmansyah Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Ahmad Sudiro Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i04.p09

Keywords:

Saksi Anak, Pembuktian Pidana, KUHP Baru

Abstract

Penelitian ini membahas keabsahan dan kekuatan pembuktian keterangan saksi anak di bawah umur dalam sistem hukum pidana Indonesia berdasarkan KUHP lama dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Permasalahan utama terletak pada belum adanya pengaturan eksplisit dalam KUHP lama mengenai saksi anak, sehingga pengaturannya mengacu pada KUHAP, UU SPPA, dan UU Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi anak diakui sebagai alat bukti yang sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 1 angka 26 dan Pasal 184 KUHAP, namun kekuatan pembuktiannya bersifat bebas terbatas dan tidak dapat berdiri sendiri dalam pembuktian perkara pidana. KUHP baru memperkuat paradigma perlindungan anak melalui pendekatan humanis, keadilan restoratif, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Dalam praktiknya, keterangan saksi anak harus didukung alat bukti lain serta dinilai secara hati-hati oleh hakim dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan konsistensi keterangan. Kesimpulannya, terjadi pergeseran paradigma dari pendekatan formal-legalistik menuju pendekatan yang lebih substantif dan berorientasi pada perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana.

This study examines the validity and evidentiary strength of testimony given by child witnesses in Indonesia’s criminal justice system under both the old Criminal Code and the new Criminal Code (Law No. 1 of 2023). The main issue lies in the absence of explicit provisions regarding child witnesses in the old Criminal Code, which instead relies on the Criminal Procedure Code (KUHAP), the Juvenile Justice System Act, and the Child Protection Act. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that child witness testimony is legally recognized as valid evidence under Article 1 paragraph 26 and Article 184 of KUHAP, but its evidentiary value is limited and cannot stand alone in criminal proceedings. The new Criminal Code strengthens the legal paradigm by emphasizing humanistic values, restorative justice, and the principle of the best interests of the child. In practice, child witness testimony must be corroborated by other lawful evidence and carefully assessed by judges considering psychological factors and consistency of statements. In conclusion, there is a shift from a formal-legalistic approach toward a more substantive and child-protection-oriented criminal justice system.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Erick Darmansyah, and Ahmad Sudiro. 2026. “KEDUDUKAN HUKUM DAN KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PIDANA: PERSPEKTIF KUHP LAMA DAN KUHP BARU”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14 (4):396-408. https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i04.p09.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.