RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM KEABSAHAN TRANSAKSI TANAH WARISAN TANPA SEPENGETAHUAN SELURUH AHLI WARIS
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i10.p02Keywords:
Pertimbangan Hakim, Pengalihan Hak Atas Tanah, Tanah Warisan, Ahli Waris, Keabsahan HukumAbstract
Penelitian ini berjudul “Kajian Yuridis atas Keabsahan Pengalihan Hak Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris.” Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan hukum yang timbul ketika tanah yang merupakan bagian dari harta warisan dialihkan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari seluruh ahli waris. Pengalihan tersebut dapat menimbulkan sengketa mengenai keabsahan perbuatan hukum, kewenangan pihak yang melakukan pengalihan, kedudukan ahli waris yang tidak memberikan persetujuan, serta perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang memperoleh tanah tersebut. Permasalahan tersebut menjadi semakin kompleks ketika harus dinilai melalui pertimbangan hakim dalam suatu perkara konkret. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan pengalihan hak atas tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, menganalisis pertimbangan hakim dalam menentukan keabsahan pengalihan tersebut, serta menganalisis akibat hukum yang timbul terhadap ahli waris dan pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum, teori, doktrin, serta pertimbangan hakim dengan fakta hukum yang terdapat dalam perkara. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, teori keadilan, teori perlindungan hukum, dan teori pertimbangan hakim sebagai landasan analisis. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai batas kewenangan ahli waris dalam melakukan pengalihan terhadap tanah warisan, serta memberikan gambaran mengenai pertimbangan hukum yang seharusnya digunakan hakim dalam memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
This research is entitled “Judge's Considerations in Assessing the Legality of Transferring Rights to Inherited Land Without the Consent of All Heirs.” This research is motivated by legal problems arising when land constituting part of an inheritance is transferred to another party without the consent of all heirs. Such a transfer may give rise to disputes concerning the validity of the legal act, the authority of the party conducting the transfer, the legal position of heirs who did not provide their consent, and the legal protection afforded to third parties who acquire the land. The issue becomes more complex when it is examined through judicial considerations in a particular case. This research aims to analyze the validity of the transfer of inherited land rights without the consent of all heirs, examine the judicial considerations in determining the validity of such transfer, and analyze the legal consequences arising for the heirs and third parties. This research employs normative legal research with a descriptive-analytical specification. The approaches used consist of the statutory approach, conceptual approach, and case approach. The data consists of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library research. The legal materials are analyzed qualitatively by examining the relevant legal provisions, theories, doctrines, and judicial considerations in relation to the legal facts of the case. This research employs the theory of legal certainty, theory of justice, theory of legal protection, and theory of judicial consideration as its analytical framework. The research is expected to provide an understanding of the limits of an heir's authority to transfer inherited land and to illustrate the legal considerations that should be applied by judges in ensuring legal certainty, justice, and legal protection for all parties concerned.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Eric Stevanus, Gunawan Djajaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

