REKONSTRUKSI PARAMETER PENGUASAAN SEBAGAI DASAR HUBUNGAN ISTIMEWA DALAM HUKUM PERPAJAKAN INDONESIA

Authors

  • Nethania Aurelia Madelin Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Amad Sudiro Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i10.p07

Keywords:

hubungan istimewa, penguasaan, kepastian hukum, perpajakan, transfer pricing

Abstract

Hubungan istimewa merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perpajakan karena keberadaannya dapat memengaruhi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antar-Wajib Pajak. Salah satu dasar timbulnya hubungan istimewa adalah adanya penguasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Meskipun ketentuan tersebut telah memberikan enam indikator penguasaan, masih terdapat persoalan dalam menentukan batas antara hubungan bisnis yang bersifat independen dengan keadaan yang menunjukkan adanya kemampuan nyata untuk mengendalikan atau memengaruhi pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penguasaan sebagai dasar hubungan istimewa dalam hukum perpajakan Indonesia serta merekonstruksi parameter penentuan penguasaan berdasarkan praktik peradilan pajak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap peraturan perpajakan dan putusan peradilan yang berkaitan dengan hubungan istimewa karena penguasaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa enam indikator penguasaan dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 tidak cukup diterapkan hanya berdasarkan keterkaitan formal, tetapi perlu dikaitkan dengan kemampuan pengendalian yang nyata. Berdasarkan analisis terhadap pertimbangan hukum dalam putusan peradilan, parameter penguasaan dapat direkonstruksi melalui empat aspek, yaitu kewenangan dalam pengambilan keputusan, pengaruh nyata terhadap kebijakan atau kegiatan usaha, ketergantungan atau keterikatan yang mengurangi independensi pihak lainnya, serta adanya bukti konkret yang menghubungkan indikator formal dengan kemampuan pengendalian. Rekonstruksi parameter tersebut menunjukkan bahwa kesamaan pengurus, kepemilikan saham, maupun hubungan bisnis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penguasaan apabila tidak disertai kemampuan nyata untuk mengendalikan atau memengaruhi pihak lainnya.

Related-party relationships constitute an important aspect of taxation, as their existence may affect the application of the arm’s length principle to transactions between taxpayers. One of the grounds for establishing a related-party relationship is control, as provided under Article 18 paragraph (4) of the Income Tax Law and further elaborated in Minister of Finance Regulation Number 172 of 2023. Although the regulation provides six indicators of control, challenges remain in distinguishing ordinary independent business relationships from circumstances indicating an actual ability to control or influence another party. This study aims to analyze the regulation of control as a basis for related-party relationships under Indonesian tax law and to reconstruct the parameters for determining control based on tax court practice. This study employs a normative juridical method using a statutory approach and a case approach. The findings indicate that the six control indicators under Minister of Finance Regulation Number 172 of 2023 should not be applied solely on the basis of formal relationships, but must be assessed in relation to actual control. Based on the analysis of judicial considerations, the parameters of control may be reconstructed through four aspects: decision-making authority, actual influence over business policies or activities, dependency or interconnectedness limiting the independence of another party, and concrete evidence linking formal indicators to actual control. The reconstruction demonstrates that common management, share ownership, or business relationships do not, by themselves, establish control in the absence of an actual ability to control or influence the other party.

Downloads

Published

2026-09-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

“REKONSTRUKSI PARAMETER PENGUASAAN SEBAGAI DASAR HUBUNGAN ISTIMEWA DALAM HUKUM PERPAJAKAN INDONESIA”. 2026. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14 (10): 1260-74. https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i10.p07.

Similar Articles

1-10 of 182

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)