KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN SEBAGAI PENERIMA HIBAH TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA

Authors

  • Lila Graciella Yuwono Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Gunawan Djajaputra Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i12.p05

Keywords:

Yayasan, hibah tanah, badan hukum, hukum perdata, Putusan Mahkamah Agung

Abstract

Peruntukkan utama dari studi ini tidak lain untuk menempuh analisis dalam hal kedudukan hukum yayasan sebagai penerima hibah tanah, dengan mengacu pada hukum keperdataan sebagaimana berlaku di Indonesia, sekaligus menempuh kajian atas pertimbangan pihak hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 5699 K/Pdt/2025. Studi ini cenderung mengandalkan pendekatan studi normatifnya dengan menempuh spesialisasi pada pendekatan yang sifatnya perundang-undangan, konseptual, serta halnya analitis. Bahan hukumnya berupa peraturan perundang-undangan, diikuti putusan pengadilannya, serta halnya literatur hukum yang memiliki relevansi, sebagaimana ditempuh analisanya secara kualitatif. Temuannya mengindikasikan bahwasannya yayasan pada dasarnya dapat berkedudukan sebagai penerima hibah sepanjang pemberian tersebut memenuhi persyaratan hukum dan didukung oleh bukti yang sah. Kendati demikian, dalam kaitannya dengan perkara yang dikaji, kedudukan Yayasan Metta Karuna Maitreya sebagai penerima hibah tidak dapat dipertahankan mengingat surat pernyataan hibah tertanggal 20 Mei 2013 tidak memegang dasar landasan hukum sebagaimana dapat dibuktikan. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi sekaligus cenderung mempertahankan pokok pertimbangan bahwasannya pihak yayasan maupun pihak terkait tidak dapat memberikan pembuktian dalam hal dasar hak yang sah atas objek sengketa, sementara penggugat dapat membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris Amih Widjaja. Putusan tersebut menyatakan penegasannya bahwasannya status yayasan sebagai pihak badan hukum tidak serta merta menyatakan hak atas tanah yang diklaim sebagai objek hibahnya apabila tidak disertakan bukti secara sah terkait keabsahan pemberian maupun dasar implementasinya.

The primary purpose of this study is to analyze the legal standing of foundations as recipients of land grants under Indonesian civil law, while examining the judicial reasoning in Supreme Court Decision Number 5699 K/Pdt/2025. This study relies on a normative legal research methodology, specifically integrating statutory, conceptual, and analytical approaches. The legal materials comprise statutory regulations, judicial decisions, and relevant legal literature, which are analyzed qualitatively. The findings indicate that a foundation can fundamentally hold legal standing as a grant recipient, provided the grant satisfies statutory requirements and is supported by valid evidence. However, in the context of the analyzed case, the legal standing of the Metta Karuna Maitreya Foundation as a grant recipient cannot be sustained because the grant statement letter dated May 20, 2013, lacks a provable legal basis. The Supreme Court rejected the petition for cassation and upheld the core finding that neither the foundation nor the related parties could establish proof of valid legal entitlement over the disputed object, whereas the plaintiff successfully proved their standing as the legal heir of Amih Widjaja. This decision underscores that a foundation's status as a legal entity does not automatically grant land ownership rights over claimed grant objects without valid evidence demonstrating the legality of the transfer and its underlying implementation basis.

Downloads

Published

2026-11-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

“KEDUDUKAN HUKUM YAYASAN SEBAGAI PENERIMA HIBAH TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA”. 2026. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 14 (12): 1612-30. https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i12.p05.

Most read articles by the same author(s)