EKSAMINASI YURIDIS TERHADAP RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM SENGKETA HAK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.24843/KS.2026.v14.i09.p09Keywords:
Pertimbangan hakim, Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, Pengadilan Tata Usaha NegaraAbstract
Sengketa hak atas tanah Hotel Sultan merupakan salah satu sengketa pertanahan yang melibatkan aspek hukum agraria dan hukum administrasi negara, khususnya mengenai berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL). Sengketa tersebut bermula dari perbedaan penafsiran antara PT Indobuildco dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengenai akibat hukum berakhirnya HGB, yang kemudian berkembang menjadi sengketa tata usaha negara melalui Putusan Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum administrasi negara dan hukum pertanahan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada pengujian aspek kewenangan, prosedur, dan substansi Keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan prinsip legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hakim menilai bahwa setelah berakhirnya HGB tanpa adanya perpanjangan atau pembaruan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan penguasaan tanah kembali berada dalam ruang lingkup Hak Pengelolaan. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai batas kewenangan pejabat administrasi negara dalam pengelolaan tanah negara sekaligus menjadi pedoman bagi penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan Hak Pengelolaan dan Hak Guna Bangunan.
The dispute over the land rights of Hotel Sultan represents a significant land dispute involving both agrarian law and administrative law, particularly concerning the expiration of Building Use Rights (Hak Guna Bangunan/HGB) on land subject to Management Rights (Hak Pengelolaan/HPL). The dispute arose from differing legal interpretations between PT Indobuildco and the Gelora Bung Karno Complex Management Center (PPKGBK) regarding the legal consequences of the expiration of the HGB, which subsequently developed into an administrative court dispute under Decision Number 71/G/2023/PTUN.JKT. This study aims to analyze the legal reasoning of the judges in deciding the case and to assess its conformity with Indonesian administrative and land law. The research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The data were analyzed qualitatively through library research on legislation, court decisions, and relevant legal literature. The findings indicate that the judges' legal reasoning was based on an examination of the authority, procedural, and substantive aspects of the State Administrative Decision in accordance with the principle of legality and the General Principles of Good Governance (AUPB). The judges concluded that upon the expiration of the HGB without lawful extension or renewal, the authority over the land reverted to the holder of the Management Rights. The decision provides legal certainty regarding the scope of administrative authority in the management of state land and serves as a reference for resolving future land disputes involving Management Rights and Building Use Rights.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ferdinand Kamariki Tangkudung, Rasji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

